KOTA SEMARANG - Beredar video pengeroyokan seperti gangster yang sedang mengejar korbanya dengan menggunakan senjata tajam dengan, seperti yang dikutip dari akun medsos tersebut, aksi genster terjadi di Jalan Borobudur Timur 11 Semarang, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sementar itu, Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, kejadian bermula dari dari pelaku dan korban yang tidak saling kenal dan saling tantang akan melakukan tawuran melaui media sosial (Instagram) pada hari jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Kronologi kejadi tersebut berawal melalui jejaring sosial, mereka tidak saling kenal lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar klompok di di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada sabtu 3 Februari 2024, ” terang Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena Saat jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Melihat kalah jumlah kelompok korban dengan kelompok pelaku dan akhirnya klompok korban melarikan diri menuju jalan Borobudur Timur 11 Semarang sehingga di kejar oleh para pelaku. Di TKP itulah pelaku melakukan penganiayaan.
“Akibat pristiwa tersebut korban Insial G.B.A mengalami Luka sobek pada punggung kiri, sobek pada leher belakang, sobek pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, lecet pada lutut kanan, dan korban akhirnya dilakukan perobatan, ” ujar Kompol Andika Dharma Sena
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(**)